Pasar Modal
EKONOMI
Pasar Modal
Nama Anggota Kelompok (XI
IIS 1) :
Ø Ni
Putu Ashya Paramitha Sari (07)
Ø Ni
Nyoman Ayu Seri Dewi (09)
Ø Imam
Aprilryan (12)
Ø Ni
Luh Putu Indra Suardani (13)
Ø Ni
Made Mita Widyastuti (17)
Ø Muhammad
Diva Syayid Hardika (18)
Ø Ni
Putu Paramitha Ardy Rahayu (19)
Ø Kadek
Pingkan Amrita Gamaya (20)
Tahun Ajaran 2016/2017
A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran surat-surat berharga
atau pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka panjang sebagai
bukti kepemilikan perusahaan. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
menyebutkan, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
B. Peran Pasar Modal
1.
Sebagai intermediasi keuangan selain bank
2.
Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis
yang menguntungkan
3.
Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari luar , dalam
rangka peluasan usaha
4.
Memungkinkan kegiatan bisnis memisahkan oprasi bisnis untuk
memisahkan operasi bisnis dan ekonomi kegiatan keuangan
5.
Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas
dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain
C. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang pasar Modal terdiri atas :
1.
Kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan
harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, Bunga,
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2.
Biro administrasi efek yaitu pihak berdasarkan kontrak dengan
emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
dengan efek.
3.
Wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek
yang bersifat utang.
4.
Pemeringkat efek yaitu pihak yang bertugas emberikan peringkat
terhadap efek utang baik jangka panjang maupun jangka pendek yang akan
diterbitkan.
Adapun profesi penunjang pasar modal adalah sebagai berikut :
1.
Akuntan public yakni pihak yang menjamin bahwa laporan keuangan
emiten sesuai dengan normal dan prinsip akuntansi yang berlaku.
2.
Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta anggaran
dasar atau akta perubahan anggaran dasar termasuk pembuatan perjanjian emisi
efek.
3.
Penilai yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadapan
aktivitas perusahaan.
4.
Konsultan hokum yaitu pihak yang memberikan pendapat dari segi
hukum. (legal opinion ) mengenai keadaan emiten.
D. Instrumen Pasar Modal
1. Saham
a.
Pengertian Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau
tanda penyertaan seseorang/badan atas suatu perusahaan tertentu. Saham dapat
diartikan juga tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam
suatu perusahaan tersebut atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal,
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham ( RUPS )
B. Jenis-jenis Saham
Ada dua jenis saham yang umum dalam pasar modal, yaitu saham
biasa (common stock) dan saham
preferens (preferred stock)
1)
Saham Biasa (common stock)
Saham biasa adalah tanda penyertaan
modal seseorang atau instansi dalam suatu perusahaan. Saham biasa dapat dibeli
masyarakat umum di pasar modal. Pada umumnya, perusahaan menjual saham biasa
kepada masyarakat dengan tujuan berbeda.
2)
Saham Preferens (preferred stock)
Saham preferens adalah
pernyetaan modal atau kepemilikan perusahaan pada tingkat terbatas. Orang atau
lembaga yang memiliki saham preferen akan mendapatkan sejmlah dividen yang jumlahnya pasti dan tetap
dalam presentase tertentu.
Selain kedua jenis saham
tersebut, ada beberapa jenis saham lainnya yang diperjualbelikan di pasar modal, yaitu :
1)
Growth stocks adalah saham yang memiliki
pertumbuhan diatas pertumbuhan rata-rata.
2)
Cyclical stocks adalah saham yang
pertumbuhan pendapatannya sama atau di bawah pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan.
3)
Defensive stocks adalah saham yang secara umum
bertambah pendapatannya pada rata-rata atau di bawah rata-rata, tetapi tidak
sensitive atau sangat sedikit dipengaruhi oleh kondisi bisnis.
4)
Value stocks adalah saham yang mempunyai
harga pasar saham lebih kecil dari nilai bukunya.
5)
Aggressive stocks adalah saham yang memiliki
risiko tinggi. Artinya, saham akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari
kenaikan pasar jika pasar naik.
2. Obligasi
a.
Pengertian
obligasi
Obligasi adalah suatu kontrak
tertulis jangka panjang yang dapat dipindahtangankan tentang transaksi
pengakuan utang disertai ketetapan sejumlah bunga yang akan dibayar secara
periodik. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian
imbalan bunga (kupon) yang waktu pembayarannnya telah ditetapkan dalam
perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan, baik oleh Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), swasta, maupun pemerintah pusat atau daerah.
b.
Jenis-Jenis Obligasi
Obligasi
yang diperjualbelikan memiliki berbagai jenis, yaitu sebagai berikut.
1) Collateral
adalah obligasi yang jika perusahaan tidak dapat membayar sejumlah uang dengan
nomial yang ditentukan, perusahaan tersebut menyediakan aset milik perusahaan
sebagai jaminan.
2) Debenture,
yaitu obligasi yang jaminannya berupa tingkt likuiditas perusahaan.
3) Subordinat
debenture, yaitu obligasi yang memiliki risiko tinggi.
4) Obligasi
pendapatan, yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh aset.
5) Obligasi
hipotek, yaitu obligasi yang dijamin dengan asset tertentu dan biasanya
disebutkan secara jelas.
3. Rights
Rights
adalah hak memesan fek terlebih dahulu dengan harga yang telah ditetapkan
selama periode tertentu. Bukti rights diterbitkan
pada penawaran umum terbatas, yaitu ketika saham bar ditawarkan keli pertama
kepada pemegang saham lama. Imbalan yang diterima pembeli rights yaitu dividen atau
capital gain.
4. Waran
Waran
adalah hak kepada pemegang waran untuk mengkonversikannya menjadi saham biasa
dengan harga yang sudah ditentukan atau ditetakan terlebih dahulu. Periode
perdagangan waran, yaitu tiga sampai lima tahun.
5. Reksadana (Matual Fund)
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana ditunjukkan untuk investor pemula yang ingin berinvestasi di pasar
modal. Keuntungan yang diperoleh dari investasi reksadana berasal dari tiga
sumber, yaitu dividen, capital gain, dan
peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB).
6. Indek Berjangka (Index
Future)
Indek
berjangka merupakan salah satu bagian dari perdagangan berjangka (future trading) yang bertujuan sebagai
sarana melindungi nilai dari investasinya dengan memesan kontrak beli/jual
terlebih dahulu teradap suatu produk efek dengan harga saat ini, tetapi
keputusan transaksinya dapat dilakukan dikemudian hari.
E. Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
1.
Mekanisme Transaksi diPasar Perdana
Pasar
perdana merupakan tempat pertama kali efek-efek diperda- gangkan. Bagaimana
proses penawaran efek-efek tersebut? Di sini, saham dan efek-efek lainnya untuk
pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi (underwriter)
melalui perantara pedagang efek (broker dealer) yang bertindak sebagai
agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan penawaran umum
perdana (Initial Public Offering/IPO). Untuk lebih
jelasnya, perhatikan bagan berikut ini!
|
Penjamin
Emisi
|
|
Emiten
|
|
Agen
Penjual
|
|
Investor
|
Keterangan
:
Prosedur penawaran
dan pemesanan efek di pasar perdana adalah sebagai berikut :
- Penawaran
perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor public
dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Bagaimanakah
prosedurnya? Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga
penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan
informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional
dan diumumkan kepada masyarakat/publik dalam bentuk prospektus.
- Investor
yang berminat, dapat memesan saham atau obligasi dengan cara menghubungi
penjamin emisi atau agen penjual dan mengikuti prosedur yang telah
ditetapkan.
- Investor
kemudian melakukan pemesanan saham atau obligasi tersebut dengan disertai
pembayaran.
- Penjamin
emisi dan agen penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut
kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
- Proses
penjatahan saham atau obligasi (biasa disebut dengan “allotment”)
kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi dan
emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi. Sehubungan dengan proses
penjatahan, kalian perlu memperhatikan beberapa istilah yakni :“Undersubscribed”
yaitu total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari
total saham atau obligasi yang ditawarkan. dan “Oversubscribed”
yaitu total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor melebihi jumlah
total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat
kemungkinan investor mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah
yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak men- dapatkan sama sekali.
- Apabila
jumlah saham atau obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah
yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed” maka kelebihan
dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
- Saham
atau obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui
Penjamin Emisi dan Agen Penjual.
2. Mekanisme
Transaksi di Pasar Sekunder
Pasar sekunder
berbeda dengan pasar perdana. Jika pasar perdana merupakan tempat pertama kali
menawarkan efek-efek, maka bagaimanakah dengan pasar sekunder? Pasar sekunder
adalah tempat diperjualbelikannya efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek
setelah terlaksananya penawaran perdana. Dengan demikian memberi kesempatan
pada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa.
Lalu, bagaimanakah mekanisme perdagangan efek di pasar sekunder?
Perhatikan bagan proses perdagangan pada pasar sekunder berikut ini.
|
Emitenn
|
|
Bursa
Efek
|
|
Investor
Jual
|
|
Broker
Jual
|
|
Broker
Beli
|
Keterangan :
Para investor yang
menghendaki menjual atau membeli efek, tidak dapat langsung melakukan di bursa
efek, melainkan harus melalui perantara perdagangan efek. Perantara perdagangan
efek biasanya berupa perusahaan efek. Perusahaan efek yang telah mendapatkan
izin sebagai perantara efek dapat melakukan aktivitas jual beli efek di bursa
efek. Perusahaan efek membeli dan atau menjual efek berdasarkan perintah
jual dan atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan
mempunyai karyawan yang disebut dengan wakil perantara pedagang efek, yang
mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual atau perintah beli ke
dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa efek. Bagaimana perintah (order)
beli dan perintah (order) jual dari sekian banyaknya investor dapat
cocok (matched)? Mekanisme “matching”(cocok) adalah berdasarkan
kriteria prioritas harga dan prioritas waktu. Prioritas harga, artinya siapapun
yang memasukkan order permintaan dengan harga beli (bid price)
yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan
siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga jual (offer price
atau ask price) yang paling rendah. Prioritas waktu, artinya
siapa pun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan
mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.
F. Investasi di Pasar Modal
1. Dividen
Dividen adalah pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham (emiten) atas keuntungan
yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
2. Capital Gain
Capital Gain adalah
selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain terbentuk dari adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Selain terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh
dengan terlibat kalian di pasar modal, ada yang beberapa risiko yang dapat
terjadi jika investor membeli saham di pasar modal, yaitu sebagai investor.
a.
Tidak
Mendapat Dividen
Jika perusahaan yang
sahamnya kalian beli mendapatkan kerugian, kalian akan mendapat, yaitu tidak
mendapatkan dividen.
b. Capital
Loss
Dalam aktivitas
perdagangan saham, tidak selalu pemodal harus menjual saham dengan harga jual
lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang mengalami capital loss
jika menjual saham lebih rendah dari harga ketika membeli.
c.
Perusahaan
Bangkrut atau Dilikudasi
Jika suatu perusahaan
bangkrut, akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan. Sesuai dengan
peraturan pencatatan saham di bursa efek, jika suatu perusahaan bangkrut atau
dilikuidasi, secara otomatis saham perusahaan akan dikeluarkan dari bursa atau
di delist.
d.
Saham
di Delist dari Bursa
Saham suatu perusahaan
akan delist (dikeluarkan dari pencatatan bursa efek), umumnya karena kinerja
yang buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan,
mengalami kerugian-kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara
berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya.
Komentar
Posting Komentar