Pasar Modal

EKONOMI
Pasar Modal


Nama Anggota Kelompok (XI IIS 1) :
Ø Ni Putu Ashya Paramitha Sari             (07)
Ø Ni Nyoman Ayu Seri Dewi                    (09)
Ø Imam Aprilryan                                      (12)
Ø Ni Luh Putu Indra Suardani                  (13)
Ø Ni Made Mita Widyastuti                      (17)
Ø Muhammad Diva Syayid Hardika         (18)
Ø Ni Putu Paramitha Ardy Rahayu           (19)
Ø Kadek Pingkan Amrita Gamaya            (20)

Tahun Ajaran 2016/2017
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran surat-surat berharga atau pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka panjang sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menyebutkan, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

B. Peran Pasar Modal
1.   Sebagai intermediasi keuangan selain bank
2.   Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan
3.   Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari luar , dalam rangka peluasan usaha
4.   Memungkinkan kegiatan bisnis memisahkan oprasi bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi kegiatan keuangan
5.   Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain

C. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang pasar Modal terdiri atas :
1.   Kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, Bunga, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2.   Biro administrasi efek yaitu pihak berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
3.   Wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
4.   Pemeringkat efek yaitu pihak yang bertugas emberikan peringkat terhadap efek utang baik jangka panjang maupun jangka pendek yang akan diterbitkan.
Adapun profesi penunjang pasar modal adalah sebagai berikut :
1.   Akuntan public yakni pihak yang menjamin bahwa laporan keuangan emiten sesuai dengan normal dan prinsip akuntansi yang berlaku.
2.   Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta anggaran dasar atau akta perubahan anggaran dasar termasuk pembuatan perjanjian emisi efek.
3.   Penilai yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadapan aktivitas perusahaan.
4.   Konsultan hokum yaitu pihak yang memberikan pendapat dari segi hukum. (legal opinion ) mengenai keadaan emiten.

D. Instrumen Pasar Modal

1.   Saham
a.   Pengertian Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas suatu perusahaan tertentu. Saham dapat diartikan juga tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan tersebut atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal, pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset  perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
B.  Jenis-jenis Saham
Ada dua jenis saham yang umum dalam pasar modal, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferens (preferred stock)
1)   Saham Biasa (common stock)
Saham biasa adalah tanda penyertaan modal seseorang atau instansi dalam suatu perusahaan. Saham biasa dapat dibeli masyarakat umum di pasar modal. Pada umumnya, perusahaan menjual saham biasa kepada masyarakat dengan tujuan berbeda.
2)   Saham Preferens (preferred stock)
Saham preferens adalah pernyetaan modal atau kepemilikan perusahaan pada tingkat terbatas. Orang atau lembaga yang memiliki saham preferen akan mendapatkan sejmlah dividen yang jumlahnya pasti dan tetap dalam presentase tertentu.
Selain kedua jenis saham tersebut, ada beberapa jenis saham lainnya yang diperjualbelikan di  pasar modal, yaitu :
1)   Growth stocks adalah saham yang memiliki pertumbuhan diatas pertumbuhan rata-rata.
2)   Cyclical stocks adalah saham yang pertumbuhan pendapatannya sama atau di bawah pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
3)   Defensive stocks adalah saham yang secara umum bertambah pendapatannya pada rata-rata atau di bawah rata-rata, tetapi tidak sensitive atau sangat sedikit dipengaruhi oleh kondisi bisnis.
4)   Value stocks adalah saham yang mempunyai harga pasar saham lebih kecil dari nilai bukunya.
5)   Aggressive stocks adalah saham yang memiliki risiko tinggi. Artinya, saham akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari kenaikan pasar jika pasar naik.

2. Obligasi
a.   Pengertian obligasi
Obligasi adalah suatu kontrak tertulis jangka panjang yang dapat dipindahtangankan tentang transaksi pengakuan utang disertai ketetapan sejumlah bunga yang akan dibayar secara periodik. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga (kupon) yang waktu pembayarannnya telah ditetapkan dalam perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan, baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, maupun pemerintah pusat atau daerah.
b.   Jenis-Jenis Obligasi
Obligasi yang diperjualbelikan memiliki berbagai jenis, yaitu sebagai berikut.
1)   Collateral adalah obligasi yang jika perusahaan tidak dapat membayar sejumlah uang dengan nomial yang ditentukan, perusahaan tersebut menyediakan aset milik perusahaan sebagai jaminan.
2)   Debenture, yaitu obligasi yang jaminannya berupa tingkt likuiditas perusahaan.
3)   Subordinat debenture, yaitu obligasi yang memiliki risiko tinggi.
4)   Obligasi pendapatan, yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh aset.
5)   Obligasi hipotek, yaitu obligasi yang dijamin dengan asset tertentu dan biasanya disebutkan secara jelas.

3. Rights
Rights adalah hak memesan fek terlebih dahulu dengan harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti rights diterbitkan pada penawaran umum terbatas, yaitu ketika saham bar ditawarkan keli pertama kepada pemegang saham lama. Imbalan yang diterima pembeli rights yaitu dividen atau capital gain.

4. Waran
Waran adalah hak kepada pemegang waran untuk mengkonversikannya menjadi saham biasa dengan harga yang sudah ditentukan atau ditetakan terlebih dahulu. Periode perdagangan waran, yaitu tiga sampai lima tahun.

5. Reksadana (Matual Fund)
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana ditunjukkan untuk investor pemula yang ingin berinvestasi di pasar modal. Keuntungan yang diperoleh dari investasi reksadana berasal dari tiga sumber, yaitu dividen, capital gain, dan peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB).

6. Indek Berjangka (Index Future)
Indek berjangka merupakan salah satu bagian dari perdagangan berjangka (future trading) yang bertujuan sebagai sarana melindungi nilai dari investasinya dengan memesan kontrak beli/jual terlebih dahulu teradap suatu produk efek dengan harga saat ini, tetapi keputusan transaksinya dapat dilakukan dikemudian hari.

E.  Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
1.  Mekanisme Transaksi diPasar Perdana
Pasar perdana merupakan tempat pertama kali efek-efek diperda- gangkan. Bagaimana proses penawaran efek-efek tersebut? Di sini, saham dan efek-efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi (underwriter) melalui perantara pedagang efek (broker dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham. Proses ini  biasa disebut dengan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut ini!

Penjamin Emisi
 

Emiten

Agen Penjual

Investor
 



                                                                                                                                         

Keterangan :
Dana
Efek
Prosedur penawaran dan pemesanan efek di pasar perdana adalah sebagai berikut :
  1. Penawaran perdana suatu saham atau obligasi suatu perusahaan kepada investor public dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Bagaimanakah prosedurnya? Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, “masa penawaran”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional dan diumumkan kepada masyarakat/publik dalam bentuk prospektus.
  2. Investor yang berminat, dapat memesan saham atau obligasi dengan cara menghubungi penjamin emisi atau agen penjual dan mengikuti prosedur  yang telah ditetapkan.
  3. Investor kemudian melakukan pemesanan saham atau obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.
  4. Penjamin emisi dan agen penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
  5.  Proses penjatahan saham atau obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi. Sehubungan dengan proses penjatahan, kalian perlu memperhatikan beberapa istilah yakni :“Undersubscribed” yaitu total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. dan “Oversubscribed” yaitu total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak men- dapatkan sama sekali.
  6. Apabila jumlah saham atau obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed” maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
  7.  Saham atau obligasi tersebut kemudian didistribusikan kepada investor melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual.
2.  Mekanisme Transaksi di Pasar Sekunder
Pasar sekunder berbeda dengan pasar perdana. Jika pasar perdana merupakan tempat pertama kali menawarkan efek-efek, maka bagaimanakah dengan pasar sekunder? Pasar sekunder adalah tempat diperjualbelikannya efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek setelah terlaksananya penawaran perdana. Dengan demikian memberi kesempatan pada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa. Lalu, bagaimanakah mekanisme perdagangan efek di pasar sekunder?  Perhatikan bagan proses perdagangan pada pasar sekunder berikut ini.


Emitenn

Bursa
Efek


Investor
Jual

Broker
Jual

Broker
Beli
 


                           

Keterangan :
Efek
Dana
Para investor yang menghendaki menjual atau membeli efek, tidak dapat langsung melakukan di bursa efek, melainkan harus melalui perantara perdagangan efek. Perantara perdagangan efek biasanya berupa perusahaan efek. Perusahaan efek yang telah mendapatkan izin sebagai perantara efek dapat melakukan aktivitas jual beli efek di bursa efek.  Perusahaan efek membeli dan atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan atau perintah  beli dari investor.  Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut dengan wakil perantara pedagang efek, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual atau perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di bursa efek. Bagaimana perintah (order) beli dan perintah (order) jual dari sekian banyaknya investor dapat cocok (matched)? Mekanisme “matching”(cocok) adalah berdasarkan kriteria prioritas harga dan prioritas waktu. Prioritas harga, artinya siapapun yang memasukkan order permintaan dengan harga beli (bid price) yang paling tinggi, akan mendapat prioritas utama untuk dapat “bertemu” dengan siapa pun yang memasukkan order penawaran dengan harga jual (offer price atau ask price) yang paling rendah. Prioritas waktu, artinya siapa pun yang memasukkan order beli atau jual lebih dahulu, akan mendapat prioritas pertama untuk dicocokkan (matched) oleh sistem.

F.  Investasi di Pasar Modal
1.  Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham (emiten) atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
2.  Capital Gain
Capital Gain adalah selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain terbentuk dari adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
     
       Selain terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan terlibat kalian di pasar modal, ada yang beberapa risiko yang dapat terjadi jika investor membeli saham di pasar modal, yaitu sebagai investor.
a.   Tidak Mendapat Dividen
Jika perusahaan yang sahamnya kalian beli mendapatkan kerugian, kalian akan mendapat, yaitu tidak mendapatkan dividen.
b.   Capital Loss
Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang mengalami capital loss jika menjual saham lebih rendah dari harga ketika membeli.
c.   Perusahaan Bangkrut atau Dilikudasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek, jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, secara otomatis saham perusahaan akan dikeluarkan dari bursa atau di delist.
d.   Saham di Delist dari Bursa
Saham suatu perusahaan akan delist (dikeluarkan dari pencatatan bursa efek), umumnya karena kinerja yang buruk. Misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian-kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Cerita Pendek (Cerpen) Bahasa Bali

My Beloved Strange Angel Part 10: My New Class

Contoh Bukti Kas Masuk, Kas Keluar, Memorial, Faktur, Memo Kredit dan Memo Debet dalam Akuntansi